Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memelihara Mutu Cadangan Penyangga Manajer Cadangan Penyangga akan menjamin bahwa semua Cadangan Penyangga akan dibeli serta dipelihara agar berada pada suatu standar kualitas komersial yang tinggi. Untuk mencapai hal tersebut, jika perlu manajer dapat melakukan rotasi karet alam yang disimpan di Cadangan Penyangga guna menjamin standar dimaksud dengan mempertimbangkan biaya rotasi dan dampaknya terhadap stabilisasi pasar. biaya rotasi akan ditanggung oleh Anggaran Cadangan Penyangga.
Koreksi Anda