Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komposisi Cadangan Penyangga 1. Pada Sidang pertama setelah berlakunya persetujuan ini, Dewan akan memberi nama sesuai standar internasional tipe dan kualitas dari karet lembaran yang diasap dan karet spesifikasi teknis tertentu untuk dimasukkan dalam Cadangan Penyangga, dengan kriteria sebagai berikut: (a) Tipe dan kualitas karet alam yang terendah yang dibenarkan masuk Cadangan Penyangga meliputi RSS 3 dan TSR 20; dan (b) Semua tipe dan kualitas sesuai sub paragraph (a) dari ayat ini yang diperhitungkan sedikitnya 3% dari Perdagangan Karet Alam Internasional selama tahun kalender yang lalu akan diberi nama. 2. Dewan, melalui pemungutan suara khusus, dapat merubah kriteria ini dan atau tipe/kualitas secara selektif jika hal tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa komposisi dari Cadangan Penyangga mencerminkan situasi pasar yang berkembang, menjaga stabilisasi sesuai dengan persetujuan ini dan keperluan untuk menjaga standar mutu Cadangan Penyangga yang tinggi secara komersil. 3. Manajer Cadangan Penyangga akan menjamin agar komposisi Cadangan Penyangga mencerminkan pola ekspor/impor karet alam, dengan menyebarluaskan tujuan stabilisasi harga ditekan.
Koreksi Anda