Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pembayaran Kontribusi Anggaran Cadangan Penyangga
1. Kontribusi awal secara tunai bagi anggaran Cadangan Penyangga besarnya sama dengan Ringgit Malaysia 70 Juta. Jumlah ini, merupakan modal kerja operasi Cadangan Penyangga, yang akan dibebankan sama terhadap anggota sesuai dengan presentase hak suara mereka, dengan mempertimbangkan ayat 3 pasal 27, dan akan berlaku dalam tempo 60 hari setelah Sidang tahunan Dewan yang pertama berlakunya persetujuan ini. Kontribusi awal anggota sesuai dengan ayat ini, berdasarkan kepentingan anggota, dibayar penuh atau sebagian yang dikirim anggota dalam bentuk tunai ke dalam anggaran Cadangan Penyangga Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987.
2. Direktur Eksekutif setiap dapat, dan tidak dipengaruhi ketentuan sesuai ayat 1 pasal ini, menagih kontribusi dimana pengelola Cadangan Penyangga telah MENETAPKAN bahwa anggaran cadangan Penyangga dapat menyiapkan dana untuk 4 bulan berikut.
3. Penagihan kontribusi, berlaku selama 60 hari dari tanggal pemberitahuan. Jika diminta oleh sejumlah anggota atau anggota dengan 200 suara dalam Dewan, Dewan akan mengadakan pertemuan khusus tahunan dan dapat mengubah atau membatalkan tagihan berdasarkan penetapan kebutuhan dana dalam rangka Operasi Cadangan Penyangga untuk 4 bulan berikutnya. Jika Dewan tidak mencapai keputusan, kontribusi anggota akan diberlakukan sesuai surat tagihan Direktur Eksekutif.
4. Tagihan kontribusi untuk Cadangan Penyangga Normal dan Tak Tentu akan dinilai pada tingkat harga Trigger terendah yang berlaku pada waktu kontribusi ditagih.
5. Tagihan Kontribusi untuk Cadangan Penyangga Tak Tentu akan ditangani sebagai berikut:
a. Pada waktu 300.000 ton maka diadakan perubahan sesuai pasal 31, dimana Dewan harus membuat semua keuangan dan pengaturannya segera dapat dilaksanakan untuk Cadangan Penyangga Tak Tentu jika perlu termasuk tagihan dana.
b. Jika Dewan melalui pemilihan suara khusus sesuai pasal 30 ayat 2 MENETAPKAN agar Cadangan Penyangga Tak Tentu beroperasi, Dewan akan MENETAPKAN sebagai berikut:
(i) Semua anggota harus mengatur pembiayaan atas bagian mereka untuk Cadangan Penyangga Tak Tentu.
(ii) angan Penyangga Tak Tentu sudah mencapai pada tingkat yang penting untuk dilaksanakan sesuai pasal 30.
Koreksi Anda
