Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Cadangan Penyangga 1. Anggota sepakat untuk membiayai Cadangan Penyangga Internasional sebesar 550.000 ton sesuai pasal 26, hal tersebut dapat dimengerti karena bagian dari anggaran Cadangan Penyangga dalam Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, termasuk anggota Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987, akan menjadi anggota persetujuan ini, demi kepentingan masing-masing anggota, akan dialihkan pada anggaran Cadangan Penyangga di bawah persetujuan ini sehubungan dengan prosedur sesuai dengan pasal 40 ayat 3 dari Persetujuan Karet Alam Internasional, 1987. 2. Pembiayaan baik untuk Cadangan Penyangga Normal dan Cadangan Penyangga Tak Terduga akan dibagi rata diantara pengekspor dan pengimpor sesuai kategori keanggotaannya. Kontribusi anggota kepada anggaran Cadangan Penyangga dilaksanakan sesuai dengan hak suara yang bersangkutan dalam Dewan, kecuali diatur pada ayat 3 dan 4 dalam pasal ini. 3. Setiap anggota pengimpor yang pangsa impornya seperti tercantum di dalam tabel yang disusun oleh Dewan sesuai pasal 14 ayat 4 menunjukan hanya 0,1 % atau kurang maka kontribusi terhadap anggaran Cadangan Penyangganya sebagai berikut: a. Jika pangsa impor kurang dari atau sama dengan 0,1 % akan tetapi lebih besar dari 0,05 % jumlah kontribusi anggota tersebut didasarkan kepada bagian riil daripada total net impornya; b. Jika pangsa impornya sebesar 0,05 % atau kurang, jumlah kontribusi anggota tersebut didasarkan pada 0,05 % impor. 4. Selama persetujuan ini berlaku sementara sesuai ayat 2 atau sub ayat (b) ayat 4 pasal 61, kesepakatan pembiayaan dari anggota pengekspor dan pengimpor bagi anggaran Cadangan Penyangga tidak akan melebihi kontribusi anggota, yang diperhitungkan atas hak suara sesuai dengan prosentase bagian dalam tabel yang disusun oleh Dewan sesuai ayat 4 pasal 14, sejumlah 275.000 ton masing-masing menjadi bagian anggota pengekspor dan pengimpor. Kewajiban pembayaran anggota ketika persetujuan ini berlaku sementara akan dibagi secara sama diantara anggota pengekspor dan pengimpor sesuai kategorinya. Pada saat kategori yang satu melebihi yang lain, maka bagian yang terbesar akan ditetapkan sama dengan bagian yang kecil, hak suara anggota tersebut akan dikurangi secara sama sesuai dengan hak suara yang ada dalam tabel terakhir yang ditetapkan Dewan sesuai ayat 4 pasal 14. Meski demikian, ketentuan ayat ini dan ayat 1 pasal 28, bahwa kontribusi anggota tidak boleh lebih dari 125% dari jumlah total kontribusi yang diperhitungkan atas dasar pangsa pasarannya di dunia seperti dapat dilihat pada lampiran A atau B persetujuan ini. 5. Total biaya Cadangan Penyangga Normal Cadangan Penyangga Tak tentu adalah sebesar 550.000 ton yang akan dibiayai melalui kontribusi anggota secara tunai kepada anggaran Cadangan Penyangga. Kontribusi dapat dibayarkan melalui pihak yang ditunjuk. 6. Total biaya sebesar 550.000 ton cadangan penyangga internasional akan dibiayai melalui anggaran Cadangan Penyangga. Biaya tersebut termasuk juga biaya untuk pengadaan dan operasi Cadangan Penyangga sebesar 550.000 ton tadi. Dalam keadaan dimana perkiraan biaya, seperti dapat dilihat pada lampiran C persetujuan ini, tidak dapat sepenuhnya mencakup total biaya pengadaan dan operasi Cadangan Penyangga, Dewan akan mengadakan pertemuan dan menyusun ketentuan dalam menagih kontribusi yang diperlukan untuk mencakup biaya-biaya tersebut sesuai dengan persentase hak suara.
Koreksi Anda