Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pembayaran Kontribusi Anggaran Administrasi
1. Kontribusi awal anggaran administrasi akan berlaku pada
waktu yang akan ditetapkan Dewan dalam sidangnya yang pertama Kontribusi selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 28 Pebruari setiap tahun anggaran. Kontribusi awal dari pemerintah yang menjadi anggota dilaksanakan setelah Persetujuan mulai berlaku, sesuai ayat 3 pasal 24, dalam rangka tersebut anggaran berlaku selama 60 hari setelah tanggal dimana suatu negara menjadi anggota.
2. Jika anggota belum membayar secara penuh kontribusi administrasinya 2 bulan setelah jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini, Direktur
Eksekutif akan meminta yang bersangkutan untuk melunasinya. Jika anggota tersebut belum membayar kontribusinya sampai dua bulan setelah penagihan Direktur Eksekutif, hak suaranya dalam organisasi akan dibatalkan kecuali Dewan MENETAPKAN lain. Jika anggota masih juga belum membayar kontribusinya sampai 4 bulan setelah penagihan Executive Director, semua hak anggota tersebut sesuai persetujuan akan dibatalkan Dewan, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara khusus, menentukan lain.
3. Kontribusi yang diterima terlambat, Dewan akan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat bunga bank di negara tuan rumah sejak tanggal kontribusi tersebut berlaku. Dewan dapat MENETAPKAN saksi sejak tanggal 31 Maret tahun anggaran atas permintaan anggota, sebagai akibat hukum dan ketentuan yang berlaku di dalam negeri, tidak dapat membayar kontribusi anggaran administrasi dalam tanggal yang berlaku, sesuai ayat 1 pasal ini.
4. Anggota yang dibatalkan haknya sesuai ayat 2 pasal ini tetap bertanggung jawab membayar kontribusinya dan memperoleh kewajiban keuangan lainnya sesuai persetujuan ini.
BAB VIII. CADANGAN PENYANGGA
Koreksi Anda
