Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Persetujuan Anggaran Administrasi dan Pembebasan Kontribusi
1. Pada Sidang pertama setelah berlakunya Perjanjian ini, Dewan akan MENETAPKAN Anggaran administrasi untuk periode antara tanggal berlakunya persetujuan dan berakhirnya tahun anggaran pertama. Oleh karena itu, dalam semester kedua setiap tahun anggaran, Dewan akan MENETAPKAN Anggaran Administrasi untuk tahun anggaran berikutnya. Dewan akan memperkirakan kontribusi dari masing-masing anggota sesuai ayat 2 pasal ini.
2. Kontribusi masing-masing anggota untuk mendanai anggaran administrasi untuk setiap tahun anggaran berdasarkan atas jumlah suara yang dimilikinya pada saat anggaran administrasi pada tahun anggaran yang bersangkutan disetujui sesuai jumlah suara dari seluruh anggota. Dalam MENETAPKAN kontribusi, hak suara setiap anggota harus dihitung tanpa memperhatikan hak suara anggota yang dibatalkan atau redistribusi hak suara yang ditimbulkannya.
3. Kontribusi awal untuk anggaran administrasi dari setiap pemerintah yang menjadi anggota setelah berlakunya persetujuan ini akan ditetapkan oleh Dewan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh anggota tersebut dari periode sejak tanggal menjadi anggota sampai berakhirnya tahun anggaran yang berlaku.
Penetapan untuk anggota lain pada tahun anggaran tersebut tidak akan berubah.
Koreksi Anda
