Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Hak Istimewa dan Kekebalan
1. Organisasi mempunyai karakter hukum tersendiri. Khususnya, dengan mengacu kepada ketentuan pada ayat 4 pasal 8, Organisasi harus mempunyai kapasitas untuk membuat kontrak, mendapatkan dan mengatur harta baik yang bergerak dan tidak bergerak, dan melakukan pengaduan hukum.
2. Status, hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif, Manajer Cadangan Penyangga, staff dan tenaga ahli, serta wakil-wakil anggotanya tetap diatur oleh Persetujuan tentang Markas Besar antara Pemerintah tuan rumah dan Organisasi yang ditandatangani pada tanggal 10 Juni 1987, dengan usulan perubahan jika diperlukan untuk lebih meningkatkan fungsi persetujuan.
3. Apabila Markas Besar Organisasi dipindahkan ke negara lain, Pemerintah dari negara tersebut harus, secepat mungkin MENETAPKAN dengan Organisasi Perjanjian Markas Besar untuk disetujui Dewan.
4. Selama menunggu perjanjian markas Besar sesuai ayat 3 pasal ini, organisasi harus meminta kepada Pemerintah yang akan menjadi tempat Markas Besar untuk memberikan, sejauh dengan hukum setempat yang berlaku, pembebasan pajak atas pembayaran yang dilakukan organisasi kepada pegawainya, atas kekayaan, pendapatan dan properti lainnya milik organisasi.
5. Organisasi dapat membuat, dengan satu atau beberapa negara, Perjanjian untuk disetujuinya Dewan yang berhubungan dengan hak istimewa dan kekebalan sepanjang untuk lebih meningkatkan fungsi persetujuan.
6. Perjanjian tentang Markas Besar bersifat independen dari persetujuan ini, Perjanjian ini harus, namun demikian dapat berakhir:
(a) Melalui Perjanjian antara Pemerintah tuan rumah dengan Organisasi.
(b) Dalam hal Markas Besar Organisasi dipindahkan dari negara tuan rumah;
atau (c) Dalam hal organisasi dibubarkan.
BAB VI. ANGGARAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Koreksi Anda
