Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Komite-Komite 1. Komite berikut ini dibentuk berdasarkan Persetujuan Karet Alam Internasional, 1979, seterusnya sebagai berikut: (a) Komite Administrasi; (b) Komite Operasi Cadangan Penyangga; (c) Komite Statistik; (d) Komite lain-lain. Penambahan Komite dapat dilakukan berdasarkan pemungutan suara khusus dari Dewan. 2. Setiap Komite harus bertanggung jawab kepada Dewan. Dewan harus, melalui pemungutan suara khusus, menentukan keanggotaan dan persyaratan komite.
Koreksi Anda