Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Keputusan-Keputusan
1. Semua keputusan Dewan harus diambil dan semua rekomendasi harus dibuat melalui suatu pemungutan suara mayoritas sederhana, kecuali persetujuan ini menghendaki adanya suatu pemungutan suara khusus.
2. Bila suatu anggota memanfaatkan ketentuan pada pasal 15 dan hak suaranya diberikan pada suatu pertemuan Dewan, anggota tersebut, sesuai ayat 1 pasal ini, harus dianggap sebagai hadir dan memberikan suaranya.
Koreksi Anda
