Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian Hak Suara 1. Anggota pengekspor secara keseluruhan harus memegang 1.00 hak suara dan anggota pengimpor harus memegang 1.000 hak suara. 2. Setiap anggota pengekspor menerima satu hak suara awal dari 1.000 hak suara kecuali di dalam kasus di mana suatu anggota pengekspor dengan ekspor netto kurang dari 10.000 ton setiap tahunnya dan hak suara awal tidak dapat diberlakukan, hak suara yang tersisa harus dibagikan diantara anggota pengekspor dengan seteliti mungkin sesuai dengan proporsi dari volume ekspor netto karet alam mereka untuk jangka waktu lima tahun kalender dimulai pada tahun keenam kalender sebelum dibagikannya jumlah suara. 3. Jumlah suara dari anggota pengimpor harus bagikan diantara mereka dengan seteliti mungkin di dalam proporsi rata-rata impor netto karet alam mereka selama periode tiga tahun kalender yang dihitung mulai tahun keempat sebelum dibagikannya jumlah suara, kecuali bahwa setiap anggota pengimpor harus menerima satu suara walaupun bila pangsa impor netto proporsional mereka tidak cukup besar untuk dijastifikasi. 4. Untuk tujuan ayat 2 dan 3 pasal ini, ayat 2 dan 3 dari pasal 27 mengenai kontribusi dari anggota pengimpor, dan pasal 38, Dewan harus, pada sidangnya yang pertama, menyusun tabel ekspor netto anggota pengekspor dan impor netto anggota pengimpor yang harus diperbaharui setiap tahun sesuai dengan pasal ini. 5. Tidak ada pecahan hak suara. 6. Dewan akan, pada sidangnya yang pertama, setelah Perjanjian ini diberlakukan, mendistribusikan hak suara untuk tahun tersebut, untuk tetap berlaku sampai sidang reguler yang pertama pada tahun berikutnya, kecuali sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 7 pasal ini. Kemudian untuk setiap tahun, Dewan harus mendistribusikan hak suara pada awal dari sidang reguler pertama dari tahun tersebut. Distribusi tersebut harus tetap berlaku sampai dengan sidang reguler pertama pada tahun berikutnya, kecuali sebagaimana disebutkan di dalam dapat 7 dari pasal ini. 7. Apabila keanggotaan Organisasi mengalami perubahan, atau apabila terdapat anggota yang hak suaranya dibatalkan atau dikembalikan sesuai syarat persetujuan ini. Dewan melakukan distribusi kembali suara dalam kategori keanggotaan sesuai dengan ketentuan pasal ini. 8. dalam hal suatu anggota dikeluarkan sesuai dengan pasal 65, atau suatu negara anggota menarik diri sesuai dengan pasal 64 atau pasal 63, yang mengakibatkan pengurangan jumlah pangsa perdagangan dari anggota tersebut apakah tetap di bawah kategori 80 persen. Dewan harus bertemu dan MEMUTUSKAN syarat-syarat, kondisi-kondisi dan masa depan dari Persetujuan ini, termasuk secara khusus kebutuhan untuk memelihara efektivitas dari Operasi cadangan penyangga tanpa menyebabkan beban keuangan yang berlebihan terhadap anggota yang ada.
Koreksi Anda