Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya 1. Dewan akan melakukan pengaturan yang dianggap perlu untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, badan-badan dan lembaga-lembaga khusus dan organisasi antar Pemerintah bila perlu. 2. Dewan juga akan melakukan pengaturan untuk memelihara hubungan dengan organisasi internasional lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda