Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)
Teks Saat Ini
Pendelegasian Kekuasaan
1. Dewan akan, melalui pemungutan suara khusus, mendelegasikan kepada salah satu komite yang dibentuk berdasarkan pasal 18 untuk melaksanakan sebagian atau semua kekuasaannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan ini, tanpa pemungutan suara khusus dari Dewan. Meskipun demikian pendelegasian ini. Dewan dapat setiap waktu mendiskusikan dan MEMUTUSKAN isu yang telah didelegasikan kepada salah satu komitenya.
2. Dewan akan, melalui pemungutan suara khusus, menarik kembali setiap kekuasaan yang didelegasikan kepada suatu komite.
Koreksi Anda
