Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan dari Organisasi-organisasi antar Pemerintah 1. Setiap acuan di dalam Persetujuan ini yang menyebutkan "Pemerintah" atau "Pemerintah-Pemerintah" harus ditafsirkan sebagai mencakup Masyarakat Eropa dan setiap Organisasi antar Pemerintah yang mempunyai tanggung jawab di dalam perundingan, kesimpulan, dan penerapan persetujuan internasional, khususnya persetujuan komoditi. Sejalan dengan itu, setiap acuan Persetujuan ini untuk ditandatangani, diratifikasi, diterima atau disetujui, atau pemberitahuan pelaksanaan secara sementara, atau penyesuaian, terutama yang menyangkut organisasi atar pemerintah, harus diartikan sebagai mencakup rujukan untuk penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, atau untuk pemberitahuan pelaksanaan sementara, atau penyesuaian oleh organisasi antar pemerintah tersebut. 2. Dalam kaitan dengan pemungutan suara, yang menjadi kepentingan mereka, organisasi antar pemerintah tersebut harus memberikan suara sebanding dengan seluruh jumlah suara yang diberikan kepada anggota, sesuai dengan pasal 14. Dengan demikian, negara yang menjadi anggota organisasi antar pemerintah tidak berhak menggunakan suaranya. BAB IV. DEWAN KARET ALAM INTERNASIONAL (INRC)
Koreksi Anda