Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1995 (PERSETUJUAN KARET ALAM INTERNASIONAL, 1995)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Tujuan dari Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995 (yang selanjutnya disebut sebagai Persetujuan), sesuai dengan resolusi 93 (IV), dari Persahabatan Baru untuk Pembangunan : Komitmen Cartagena dan tujuan-tujuan yang relevan yang terdapat dalam "Semangat Cartagena" yang telah diadopsi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan, yang antara lain adalah sebagai berikut: (a) Untuk mencapai suatu keseimbangan pertumbuhan antara pasok dan permintaan terhadap karet alam, oleh karena itu membantu untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang serius yang timbul dari kelebihan dan kekurangan karet alam; (b) Untuk mencapai kondisi-kondisi yang stabil di dalam perdagangan karet alam dengan menghindari gejolak fluktuasi karet alam yang berlebihan, yang dalam jangka panjang merupakan kepentingan produsen maupun konsumen, dan stabilisasi harga ini tanpa mengganggu perkembangan pasar dalam jangka panjang, yang merupakan kepentingan dari produsen dan konsumen; (c) Membantu menstabilkan pendapatan ekspor dari karet alam bagi anggota-anggota pengekspor dan untuk meningkatkan pendapatan mereka yang didasarkan pada peningkatan volume ekspor karet alam pada tingkat harga yang adil dan menguntungkan, oleh karena itu membantu dengan menyiapkan rangsangan untuk mendinamikakan dan meningkatkan tingkat produksi dan sumber-sumber bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial; (d) Untuk mendapatkan kepastian pasok karet alam yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota pengimpor pada tingkat harga yang adil dan wajar dan untuk meningkatkan kepercayaan dan kelanjutan pasokan ini; (e) Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam keadaan kelebihan atau kekurangan pasok karet alam guna Jmengurangi kesulitan-kesulitan di bidang ekonomi yang mungkin dihadapi oleh negara-negara anggota; (f) Meningkatkan perdagangan internasional dan meningkatkan akses pasar karet alam dan produk-produk yang diolah; (g) Meningkatkan daya saing karet alam dengan mendorong dilakukannya penelitian dan pengembangan atas masalah-masalah karet alam; (h) Mendorong pengembangan ekonomi karet alam yang efisien dengan memberikan kemudahan dan mendorong peningkatan di dalam pengolahan, pemasaran dan distribusi karet alam; dan (i) Meningkatkan kerjasama internasional dan melakukan konsultasi mengenai masalah-masalah karet alam yang dapat mempengaruhi pasokan dan permintaan dan memberikan dorongan dan koordinasi bagi penelitian karet alam, bantuan dan program-program lainnya. BAB II. DEFINISI
Koreksi Anda