Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 93 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Koreksi Anda
