Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 93 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang PENDAPATAN KORPS PEGAWAI RI DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kenaikan pangkat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
