Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 93 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang PENDAPATAN KORPS PEGAWAI RI DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan, dijamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi Induk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
