Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 93 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang PENDAPATAN KORPS PEGAWAI RI DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan, dijamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi Induk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …
Koreksi Anda