Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 93 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang PENDAPATAN KORPS PEGAWAI RI DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda