Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 93 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang PENDAPATAN KORPS PEGAWAI RI DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
