Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
KEPPRES Nomor 92 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.