Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang
naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Belanda dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.