Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 92 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 90-1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi wajib memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) tahun pajak."
Koreksi Anda