Pasal 1
Masa 1 Oktober dari tiap-tiap tahun sampai 31 Maret tahun berikutnja tersebut dalam pasal 2 ajat 1 dari “Rijstordonnantie 1948” (Staaatsblad 1948 No. 253), untuk Keresidenan Lampong mengenai tahun 1956 dan tahun berikutnja ditetapkan mendjadi 1 Maret 1956 sampai 1 Maret 1957.