Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 91 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN SERANG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN, SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM, DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5…
Koreksi Anda
