Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 91 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA MENGENAI KERJASAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
