Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Koreksi Anda