Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sebuah Tim Pembina. (2) Tugas, pembentukan, dan susunan keanggotaan Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda