Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.
Koreksi Anda
