Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi : a. Sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum; b. Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum; c. Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; d. Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Koreksi Anda