Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN
Teks Saat Ini
Para Pihak pada Persertujuan harus saling memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual sesuai dengan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Negotiation, yang telah ditandatangani di Marrakesh pada tanggal 15 April 1994.
Koreksi Anda
