Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk-produk pertanian, tumbuh-tumbuhan, hewan dan makanan yang diekspor dari salah satu Pihak kepada Pihak lain harus mematuhi persyaratan pertanian dan kesehatan yang berlaku di negara pengimpor, dan harus disertai dengan sertifikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara pengekspor.
Koreksi Anda