Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini tidak harus diberlakukan pada produk-produk dan bahan-bahan yang dilarang memasuki atau dipertukarkan atau dipergunakan di salah satu negara untuk alasan keagamaan, kesehatan, keamanan, kelestarian lingkungan, kebudayaan, atau perlindungan atas tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan melawan penyakit dan hama sesuai dengan Peraturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.
Koreksi Anda