Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong pertukaran pakar, kunjungan-kunjungan dan pelatihan di antara kedua Kementerian terkait dan organisasi-organisasi yang berkaitan.
Koreksi Anda