Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong dan mendukung kelanjutan pengembangan dan penganeka-ragaman daripada pertukaran perdagangan dan kerjasama ekonomi di antara kedua negara menurut peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.
Koreksi Anda