Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pembayaran yang timbul dari Persetujuan ini harus dilakukan di dalam mata uang internasional yang bebas dipertukarkan berdasarkan peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di salah satu negara kecuali jikalau disetujui bersama di antara para Pihak pada Persetujuan ini.
Koreksi Anda