Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN
Teks Saat Ini
Ekspor dan impor daripada barang-barang dan jasa-jasa di antara para Pihak pada Persetujuan dilakukan menurut peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara praktek perdagangan internasional berdasarkan atas kontrak-kontrak yang telah dilakukan di antara perorangan dan badan hukum kedua negara.
Koreksi Anda
