Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2003.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 144
LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 90 TAHUN 2002 TANGGAL : 31 DESEMBER 2002 TATACARA PENJUALAN/PENYERAHAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK Penjualan/penyerahan BBM
1. Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini.
2. Bensin Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha kecil dilakukan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
3. Bensin Premium, Minyak Tanah (selain untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil), Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk industri, Pertambangan, pembangkitan listrik dan konsumen lainnya dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
4. Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi laut, Tongkang, Kapal Penangkap Ikan dilakukan melalui Bunker/SPBB dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
5. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker Pertamina dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini.
Tata…
Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina.
2. Direktur Utama Pertamina bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
90 TAHUN 2002 TANGGAL :
31 DESEMBER 2002 PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN Minyak Tanah Terminal Transit/Instalasi/Depot Rumah Tangga dan Usaha Kecil Premium, Minyak Solar SPBU/SPBI/SPBT dan P/ PSPD/APMS Transportasi Darat/Air dan Usaha Kecil*) Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar Bunker/SPBB TransportasiLaut,Tongkan g, Kapal Penangkap ikan Semua Jenis BBM, kecuali minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil Terminal Transit/ Instalasi/Depot Industri, Pembangkit Listrik, Pertambangan dan Konsumen lainnya**) Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar Bunker/Agen Bunker Kapal berbendera asing, kapal tujuan luar negeri *) Setelah mendapat izin dari Pertamina **) Selain konsumen untuk transportasi darat /air, usaha kecil, transportasi laut, tongkang, dan kapal penangkap ikan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Koreksi Anda
