Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 46), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
