Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
