Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
