Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penggolongan jenis, titik penyerahan dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda