Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional, yang ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina.
Koreksi Anda
