Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran BBM tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda