Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran BBM tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
