Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Harga jual eceran BBM jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor .
Koreksi Anda
