Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 90 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Harga jual eceran BBM jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor .
Koreksi Anda