Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.
Koreksi Anda