Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Biak dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Biak, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Biak berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Biak yang ditetapkan oleh Tim Pengarah; b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Biak termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya; c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda