Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pualau Biak di wilayah Daerah Tingkat I Irian Jaya ditetapkan sebagai pusat dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Biak. (2) KAPET Biak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kawasan-kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Administratif Mimika serta daerah-daerah lain, yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.
Koreksi Anda