Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kuasa kepada badan pemberi dividen untuk memotong sebagian dividen yang diterima oleh pemegang saham dalam rangka bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, maka yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 7 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
Koreksi Anda