Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar; b. Keluarga Sejahtera I adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya; c. Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.
Koreksi Anda