(1) Susunan Satuan Tugas Nasional dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Pangan;
b. WakilKetual Menteri
c. Wa*ilIGhraII Menteri Desa dan Daeratr
d. Wakil l(etua III: Menteri Dalam Negeri;
e. : Menteri Wakil Ketua IV Kelautarr
f.Anggota...
f. Menteri Sekretaris Negara;
2 Hukum;
3 Menteri Keuangan;
4 Menteri Kesehatan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Komunikasi dan Digital;
7 Menteri Pertanian;
8 Menteri Kehutanan;
9 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional;
lO. Menteri Nasional/ Kepala Badan Pembangunan Nasional;
Menteri Badan Usaha
11. Milik Negara;
l2.Kepala Badan Pangan Nasional;
Kepala Badan
13. Gizi Nasional; dan l4.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
g. Koordinator Ketua Wakil Menteri lfuperasi;
Pelaksana Harian
h. Ketua Wakil Menteri Felaksana Pertanian;
Harian I meliputi I(abupaten/Kota di wilayah Provinsi:
Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoglakarta, Kalimantan Selatan, Utara, I(alimantan Kalimantan. .
LhFFILtrN BUK INO Kalimantan Tengah, IGlimantan Timur
i. Ketua Pelaksana U/akil Menteri Dal,am Negeri;
Harian II meliputi IGbupaten/Kota di wilayah Pnovinsi:
Jawa Barat, Aceh, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Rirau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi
j. Ketua Wakil Desa Pelaksana Menteri dan Harian III meliputi Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di Tertinggal;
wilayah Provinsi:
Jakarta, Banten, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua
k. Ketua Pelaksana: Wakil Menteri Kelautan dan ru mefiputi Harian Perikanan lY,"ota di wilayah Provinsi:
Jawa Timur, Nusa Tenggara dan Timur, Nusa l, Ketua. .
l. Kehra Pelaksana Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Kesehatan;
2. dan
3. Wakil Menteri Badan Us$a Milik Negara.
Anggota Pelaksana Tingi Madya pada
m. Kementerian/Lembaga.