Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERTMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Satuan T\rgas terdiri atas: a. Pengarah Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 6. Jaksa Agung; 7. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 8. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1O. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan 11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Wakil Ketua I Wakil Ketua II Anggota b. Pelaksana Ketua Wakil Ketua I dan Tata Badan Wakil Menteri Keuangan; Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional; Wakil PRESTDEN Wakil Ketua II Sekretaris I Sekretaris II Anggota Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi; Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 12.Direktur... L2. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; 14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; 15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; 18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; 22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 25. Staf ... 25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koreksi Anda